Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — memfasilitasi keterbukaan informasi publik di lingkungan AMIK Bukittinggi.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti laporan kinerja dan keuangan.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diminta oleh masyarakat kapan pun.
Informasi yang wajib diumumkan segera karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Permohonan informasi publik atau pengajuan keberatan dapat disampaikan melalui kontak PPID di bawah ini.
bukittinggiamik@gmail.com
085274690869