Jujur, transparan, bertanggung jawab, dan menolak gratifikasi.
Laporkan GratifikasiAMIK Bukittinggi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses akademik dan administrasi, serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mencederai integritas institusi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya, yang diterima oleh sivitas akademika terkait dengan jabatan atau kewenangannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Seluruh sivitas akademika dilarang meminta, menerima, atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam kode etik kampus.
Setiap sivitas akademika maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran kode etik melalui formulir pengaduan online. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui tahapan: Diterima → Diverifikasi → Diproses → Selesai.
bukittinggiamik@gmail.com
085274690869
Jl. By Pass Simpang Taluak, Bukittinggi, Sumatera Barat
Laporkan Gratifikasi