bukittinggiamik@gmail.com 085274690869
Integritas & Perlindungan

KAMPUS BERINTEGRITAS

Jujur, transparan, bertanggung jawab, dan menolak gratifikasi.

Laporkan Gratifikasi

Kampus Berintegritas dan Anti Gratifikasi

AMIK Bukittinggi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses akademik dan administrasi, serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mencederai integritas institusi.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya, yang diterima oleh sivitas akademika terkait dengan jabatan atau kewenangannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Contoh Gratifikasi

  • Pemberian hadiah kepada dosen/staf terkait penilaian, kelulusan, atau proses administrasi
  • Uang pelicin dalam proses penerimaan mahasiswa baru
  • Fasilitas atau imbalan terkait pengadaan barang/jasa di kampus
  • Bentuk pemberian lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan

Larangan & Kode Etik

Seluruh sivitas akademika dilarang meminta, menerima, atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam kode etik kampus.

Pencegahan

  • Sosialisasi kode etik dan budaya anti-gratifikasi secara berkala
  • Transparansi proses akademik dan administrasi
  • Penguatan sistem pengawasan internal
  • Penyediaan kanal pelaporan (Whistleblowing System)

Whistleblowing System & Mekanisme Pelaporan

Setiap sivitas akademika maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran kode etik melalui formulir pengaduan online. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui tahapan: Diterima → Diverifikasi → Diproses → Selesai.

Kontak Pelaporan

bukittinggiamik@gmail.com

085274690869

Jl. By Pass Simpang Taluak, Bukittinggi, Sumatera Barat

Laporkan Gratifikasi