Setiap sivitas akademika berhak mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Layanan PengaduanKekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, seksualitas, dan/atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan penderitaan psikis dan/atau fisik.
Korban berhak atas kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis maupun hukum, perlindungan dari tindakan balas dendam (retaliasi), serta penanganan yang tidak menyalahkan korban (non-victim blaming).
Identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya sepanjang proses penanganan. Pelapor dapat memilih mekanisme pelaporan anonim melalui formulir pengaduan online.
Setiap laporan akan diberikan nomor tiket dan diproses melalui tahapan: Diterima → Diverifikasi → Diproses → Selesai, dengan pendampingan dari pihak yang berwenang di kampus.
bukittinggiamik@gmail.com
085274690869
Jl. By Pass Simpang Taluak, Bukittinggi, Sumatera Barat
Ajukan Pengaduan